Diskusi Perlindungan Ibu & Anak di Bengkulu Tengah

Oleh: Reginiana DK          

Kekerasan terhadap anak, perdagangan manusia dan kekerasan seksual kerap terjadi di masyarakat. Banyak faktor yang mendukung terjadinya kasus tersebut. Masalah ini dirasa baik untuk dibahas dan diketahui banyak pihak, maka Stube Bengkulu membahasnya dalam diskusi yang dilaksanakan di desa Taba Gemantung, kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (30/01/2022).

Diikuti 10 pemuda desa dengan narasumber Reginiana Dosvia Khalista S.Pd.K, volunteer program multiplikasi Stube-HEMAT Bengkulu yang berprofesi sebagi guru dan pembina pemuda. Diskusi mengungkap data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2015 saja telah terdapat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak, bahkan 58% diantaranya masuk kategori kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan.

Mengapa kekerasan seksual bisa terjadi pada anak? Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah: 1) Faktor pertama adalah peranan orang tua. Orang tua memiliki peran besar untuk pencegahan kasus tersebut dengan meningkatkan pengawasan serta memberikan pendidikan seks, pelanggaran dan konsekuensinya. Sayangnya, hal ini kerap kali masih dipandang tabu bagi beberapa orang tua sehingga anak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang seks. Oleh sebab itu, orang tua harus lebih aktif menjalin komunikasi terhadap anak terkait permasalahan tersebut. Anak akhirnya akan tahu bagaimana menggunakan gadget dengan bijaksana. 2) Faktor kedua adalah lingkungan dimana pergaulan dan tempat anak berada. Masyarakat sekitar juga harus memiliki karakter hidup yang sehat, karena anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan itu akibat dari meniru. Lingkungan yang tidak sehat seperti adanya pengaruh miras, narkotika, ataupun pornografi yang terjadi, maka lambat laun akan mempengaruhi. 3) Faktor ketiga adalah adanya pencetus. Korban dan pelaku biasanya anak yang pendiam dan tahunya tidak benar menolak ketika disentuh, dan karena takut maka sangat mudah menjadi korban. Sedangkan untuk pelaku, pencetusnya biasanya karena dorongan seksual yang tidak tersalurkan dengan wajar.

Dari penjelasan tersebut peserta menyatakan pemikirannya yaitu: 1) Pemuda desa Taba Gemantung harus memiliki pemahaman yang benar mengenai pelanggaran seksual dan membagikan informasi tersebut kepada masyarakat; 20) Pemuda desa Taba Gemantung harus menjadi teladan bagi masyarakat di desanya dengan gaya hidup yang benar; 3) Pemuda Desa Taba Gemantung akan menjadi pemerhati masyarakat untuk menghindari adanya kekerasan seksual, dan memberikan edukasi kepada anak muda di desanya untuk memiliki sikap berani menolak ketika akan dilecehkan.

Diskusi yang telah terlaksana diharapkan menjadi sumber informasi yang baik dan membantu para pemuda untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak-anak di Provinsi Bengkulu pada umumnya. ***

Komentar